A. Bentuk Organisasi :
Kord. PRESIDIUM
PRESIDIUM
PRESIDIUM
PRESIDIUM
LITBANK
LITBANK
ORGANISASI
ORGANISASI
ADVOKASI
ADVOKASI
MEDIA
MEDIA
DEVISI-DEVISI KERJA
DEVISI-DEVISI KERJA
ANGGOTA
DEWAN PEMANTAU
DEWAN PEMANTAU
POLA HUBUNGAN :
Kordinatif dan konsultatif
kordinatif dan intruktif
kordinatif dan konsultatif otonom
Angaran Dasar Ruma Tangah
(AD/ART)
ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
1. Organisasi ini bernama Forum Pers Siswa Lamongan yang disingkat FOPSILA.
2. Didirikan pada tanggal 21 Mei 2004 dengan jangka waktu yang tidak terbatas, di Lamongan.
3. Berkedudukan di WilayaLamongan, propinsi Jawa Timur Negara Republik Indonesia.
BAB II
AZAS DAN SIFAT
Pasal 2
FOPSILA berdasarkan Pancasila
Pasal 3
FOPSILA bersifat independen dan kultural
BAB III
VISI DAN MISI
Pasal 4
· Visi FOPSILA adalah terciptanya pers siswa sebagai kekuatan pembentuk budaya demokratis. dan sebagai perlindungan dan payung bagi lapisan pers sekolah, dan penegak demokrasi, serta perlindungan pendidikan
Pasal 5
· Misi FOPSILA adalah memperjuangkan Pers Siswa yang menjunjung tinggi kebebasan pers yang bertangung jawab.
BAB IV
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 6
FOPSILA Bertujuan :
1. Mewujudkan cita-cita nasional proklamasi kemerdekaan Indonesia sebagaimana yang dimaksudkan dalam pembukaan UUD 1945
2. Membina daya upaya Pers Siswa untuk turut mengarahkan pendapat umum dengan berorientasi kerakyatan, bertanggung jawab kepada Tuhan yang maha Esa, bangsa dan negara.
Pasal 7
FOPSILA Berusaha :
1. Membuat sebuah perlindungan pers, dilingkup intern sekolah maupaun masyarakat umum
2. Membantu meningkatkan mutu anggota baik di bidang jurnalistik atau manajemen pers siswa.
3. Membantu mengatasi berbagai problema yang dihadapi anggota, didalam lingkup birokrasi sekolah dan masalah dibidang eksternal yang berhubungan kelayakan pendidikan.
4. Mandiri dan bekerja sama dengan instansi pemerintah atau nonpemerintah baik dalam negeri maupun luar negeri ke arah terwujudnya Pers yang berkualitas sejauh visi dan misinya tidak bertentangan AD/ART
5. Membangun paradigma demokratisasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
6. memberikan perjuangan demi kemajuan pendidikan ditingkatnya.
BAB V
ATRIBUT
Pasal 8
Atribut FOPSILA terdiri dari lambang dan bendera
BAB VI
KEANGGOTAAN DAN PENGURUS
Pasal 9
Anggota FOPSILA adalah Lembaga Pers Siswa yang ada dilingkup Sekolah Menengah yang terdaftar menjadi anggota.
Pasal 10
Pengurus FOPSILA adalah personal yang mendapat persetujuan dari LPS tempat ia bernaung untuk duduk di kepengurusan FOPSILA.
BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 11
1. Kongres
2. Dewan Pemantau
3. Kordinator presidium
4. Presidium wilaya
5. Devisi-Devisi kerja
6. Lembaga pers siswa
BAB VIII
STRUKTUR KEWENANGAN
Pasal 12
Kongres merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi dalam FOPSILA
Pasal 13
Kordinator presidium adalah sebagai kontrol mekanisme kerja presidium wilaya yang telah terbagi, serta bertangung jawab atas wilayah-wilaya ppresidium
Pasal 14
Presidium wilaya mengembangkan, dan mensosialisasikan FOPSILA kedalam LPS dalam lingkup wilayah garapnya. serta mempunyai kewenangan tertinggi mengambil keputusan dan kerja-kerja di tingkat Wilayadan bersifat otonom
Pasal 15
Devisi-Devisi Kerja, mempunyai wilayah kerja dilingkup intern, kewenangannya melakukan kerja yang dibutuhkan FOSIPLA, dan melakukan musyawara kerja, dan sidang komisi
BAB IX
KEUANGAN
Pasal 16
Keuangan diperoleh dari :
1. Uang iuran LPS
2. Uang iuran pengurus
3. Bantuan yang bersifat tidak mengikat
4. Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga FOPSILA
BAB X
KODE ETIK
FORUM PERS SISWA LAMONGAN
Pasal 20
Anggota FOPSILA menjunjung tinggi kode etik Pers Siswa Indonesia
BAB XI
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR / ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 21
Perubahan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan oleh Kongres, dan jika terbatasnya waktu untuk jangka waktu kepungurusan
BAB XII
PEMBUBARAN FOPSILA
Pasal 22
Pembubaran FOPSILA hanya dapat dilakukan atas keputusan Kongres
Pasal 23
Penyelesaian seluruh kekayaan dan hutang piutang setelah dilakukan oleh Kongres
BAB XIII
Proses Penyelesaian Masalah
Pasal 24
Konflik diselesaikan dengan musyawarah untuk mufakat
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 25
Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
ATRIBUT dan ARTI
Pasal 1
Lambang
1. Lambang FOPSILA bertuliskan Forum Pers Siswa Lamongan ditulis setengah melingkar yang berlatar belakang segitiga sama sisi dan pena dengan singkatan FOPSILA di tengah
2. Lambang FOPSILA berwarna merah
Bendera
1. Bendera berwarna putih berukuran 2:3 dengan lambang FOPSILA di tengahnya
2. Atribut lainnya merupakan sarana pelengkap yang tidak bertentangan dengan AD/ART
Pasal 2
Arti
Segitiga sama sisi dengan tulisan FOPSILA di tengah menunjukkan bahwa FOPSILA berdiri pada sisi yang netral diantara 3 pilar demokrasi
Tulisan dengan setengah lingkaran berarti perjuangan yang tanpa akhir dan dinamis.
Pena berarti identitas kita sebagai pers mahasiswa
Warna merah berarti kita berani untuk menyatakan kebenaran
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 3
Lembaga Pers Siswa (LPS) yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Diselenggarakan oleh siswa warga negara Indonesia secara independen
2. Pers Siswa yang ada di lingkungan Sekolah dan aktif melakukan aktivitas kelembagaan dalam jangka waktu 6 bulan (menerbitkan media)
3. Mendaftarkan diri menjadi anggota
4. Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Pasal 4
Kewajiban-kewajiban Anggota :
1. Mematuhi AD/ART dan peraturan umum FOPSILA
2. Menjaga nama baik FOPSILA
3. Membayar uang iuran
4. Berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh FOPSILA
Pasal 5
Hak-Hak Anggota
1. Setiap anggota mempunyai hak yang sama
2. Anggota mempunyai hak suara dan hak bicara
Pasal 6
Jenis-jenis Pelanggaran
Tidak mematuhi kewajiban-kewajiban sebagai anggota FOPSILA sesuai dengan pasal 4
Melakukan pelanggaran terhadap kode etik Pers Siswa Indonesia
Pasal 7
Sanksi-Sanksi dibedakan menjadi :
Sanksi ringan berupa teguran lisan
Sanksi sedang diberikan secara tertulis ketika anggota mendapat 2 kali teguran lisan
Sanksi berat diberikan berupa pencabutan status keanggotaan FOPSILA setelah mendapat teguran tertulis 3 kali berturut-turut
Pasal 8
Mekanisme pemberian sanksi
Sanksi diberikan oleh dewan pemantau, serta ditentukan oleh devisi advokasi yang telah terbentuk
Sebelum sanksi dijatuhkan, setiap anggota berhak membela diri
BAB III
KEPENGURUSAN
Pasal 9
Kepengurusan terdiri dari kepungurusan FOPSILA
Pasal 10
Pengurus diberhentikan
Telah lulus dari sekolah kecuali kordinator presidium dan dewan pemantau,
meninggal dunia
melanggar AD/ART
hal-hal lain yang menyebabkan tidak dapat melakukan tugasnya
pasal 11
mekanisme pemberian sanksi
ketika Kordinator Presidium melakukan pelanggaran berat maka sanksi diberikan dengan melakukan Kongres Luar Biasa
Kongres Luar Biasa akan difasilitasi oleh Dewan pemantau dan devisi-devisi kerja yang akan diatur di pasal selanjutnya
BAB 1V
TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 13
Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Dewan Pemantau
1. Memberikan pertimbangan kepada Kordinator Presidium baik diminta maupun tidak
2. Mengawasi jalannya roda organisasi dan kode etik FOPSILA
3. Memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Kongres di akhir kepengurusan secara tertulis
4. Menyelenggarakan musyawarah Dewan Pemantau
5. memfalisitasi Kongres
Pasal 14
Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Kordinator Presidium adalah :
1. Melaksanakan hasil-hasil Kongres
2. Memberikan laporan pertanggungjawaban di akhir kepengurusan secara tertulis
3. Menyelenggarakan Kongres
4. Menyelenggarakan Rapat Kerja
5. Menjadi penanggung jawab atas pelaksanaan program kerja yang telah ditetapkan rapat kerja
6. Membangun hubungan dengan berbagai pihak terkait
7. Mengangkat staf devisi-devisi kerja
8. Memfasilitasi advokasi dan pembangunan opini publik atas masalah kebebasan pers (baik umum maupun pers mahasiswa) yang dilakukan FOPSILA
Pasal 15
Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Devisi Devisi Kerja adalah :
1. Melaksanakan kerja-kerja yang telah dibuat ewat sidang-sidang komisi
2. Memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Kordinator Presidium FOPSILA di akhir kepengurusan secara tertulis
3. Melaksanakan setiap instruksi dari Kordinator Presidium FOPSILA.
Pasal 16
Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Ketua Presidium FOPSILA wilaya adalah :
1. Mengkoordinasikan LPS-LPS di wilayah Presidium
2. Menyelenggarakan musyawarah wilaya
3. Memberikan laporan perkembangan di akhir kepengurusan pada Kordinator Presidium secara tertulis
4. Melaksanakan hasil-hasil musyawarah kerja
5. Melaksanakan setiap instruksi dari Kordinator Presidium
Pasal 17
Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Presidium adalah :
1. Melaksanakan kerja-kerja di tingkatan kota
2. Memberikan laporan pertanggungjawaban kepada ketua FOPSILA Wilaya diakhir kepengurusan secara tertulis
3. Melaksanakan setiap instruksi dari ketua presidium FOPSILA wilaya
BABV
MEKANISME ORGANISASI
Pasal 18
Dewan Pemantau bertanggung jawab kepada Kongres
Pasal 19
Kordinator Presidium bertanggung jawab kepada Kongres
Pasal 20
Devisi Devisi Kerja bertanggung jawab kepada Kordinator Presidium
Pasal 21
Pimpinan Dewan kota/Wilayabertanggung jawab kepada musyawarah
Pasal 22
Presidium bertanggung jawab kepada LPS pada musyawarah wilaya
BAB VI
JENIS-JENIS FORUM
Pasal 23
Kongres merupakan forum tertinggi dalam FOPSILA yang bersifat mengikat
Rapat kerja merupakan forum musyawarah yagn membahas dan menetapkan program kerja yang diikuti oleh Kordinator Presidium, Devisi Devisi Kerjaan Dewan Kota/kota
Musyawarah koordinasi Persidium merupakan forum musyawarah dalam rangka melakukan koordinasi dan pemgambilan kebijakan-kebijakan penting dalam tingkat terkait dengan situasi yang berkembang diikuti oleh seluruh badan yang ada di FOPSILA
Kongres Luar Biasa dilaksanankan dalam keadaan memaksa, yang kewenangannya setingkat /sama dengan kongres
Raker merupakan forum bulanan untuk membahas kelanjutan kerja yang dilakukan satu bulan sekali dengan dikuti seluruh pengurus dan perwakilan LPS yang ada, dan berhak memutuskan program kerja yang akan dilakukan pada setiap bulan
BAB VII
MEKANISME KONGRES
Pasal 24
1. Kongres dilaksanakan setiap 5 bulan sekali
2. Tanggal dan tempat serta acara Kongres harus diberitahukan oleh Kordinator Presidium selambat-lambatya 2 (dua) bulan sebelum pelaksanaan.
3. Kongres dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota.
4. Agenda Kongres terdiri dari :
a. Pertanggung jawaban Kordinator Presidium
b. Pendemisioneran Kordinator Presidium
c. Pembahasan dan pengesahan AD/ART, GBHK, rekomendasi dan kebijakan organisasi lain.
d. Pembahasan hal-hal lain yang dianggap perlu.
Pasal 25
Musyawarah Kerja dilaksanakan setidak-tidaknya 2 bulan setelah kongres
Musywarah Kerja dilaksanakan satu periode kepengurusan
Musywarah Kerja menentukan program kerja yang akan dilaksanakan
Musywarah Kerja diikuti oleh kordinator presidium dan dewan pemantau, Devisi Devisi Kerja FOPSILA
Pasal 26
1. Dalam keadaan memaksa dapat dilaksanakan Kongres Luar Biasa yang kewenangannya setingkat/sama dengan Kongres.
2. Kongres Luar Biasa dapat dilaksanakan sekurang-kurangnya disepakati oleh 1/2 lebih 1 jumlah anggota FOPSILA
BAB VIII
MEKANISMSE PENYELESAIAN MASALAH
Pasal 29
Apabila konflik terjadi antar lembaga Pers Siswa yang berhak menyelesaikan masalah adalah FOPSILA dan keangotaan atau pengurus yang terkait
Pasal 30
Apabila konflik terjadi antara lembaga Pers Siswa dengan FOPSILA, yang berhak menyelesaikan adalah kordinator presidium dan dewan pemantau
Pasal 31
Apabila konflik terjadi antara Presidium Wilaya. yang berhak menyelesaikan adalah Kordinator Presidium dan Dewan pemantau
Pasal 32
Apabila konflik terjadi antara FOPSILA Presidium Wilaya dengan kordinator presidium yang berhak menyelesaikan adalah Dewan Pemantau
Pasal 33
Apabila konflik terjadi antara Kordinator Presidium dengan Dewan Pemantau yang berhak menyelesaikan adalah kongres dan/ atau Kongres Luar Biasa
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 34
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Pasal 35
Hal-hal lain yang tidak termuat dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut dalam ketentuan-ketentuan Raker dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga ini.
Cari Uang Di clixense
-
Cari Uang Di clixense Apa itu Clixsense ? Clixsense adalah sebuah program
affiliasi yang sangat simple, sangat sederhana & sangat mudah untuk
dijalankan, d...
13 tahun yang lalu


0 komentar:
Posting Komentar