Welcome to my blog :)

rss

Kamis, 04 Februari 2010

Foto Diklat Jurmalistik Di Drajat





Yang Berita dan Yang Bukan

Yang Berita dan Yang Bukan

Pemberitaan memang berdasarkan fakta. Tetapi tidak semua fakta bisa diberitakan. Mengapa? Karena ada takaran untuk mengukur kelayakan fakta untuk dijadikan berita. Takaran itu disebut news value, nilai berita yakni sebuah standart untuk mengukur kelayakan sebuah fakta untuk dijadikan sebuah berita.

Bagaimana mengukur standar kelayakan? Ikuti patokan berikut.

Aktual, artinya fakta yang dibidik dalam pemberitaan memiliki nilai kebaruan, hangat-hangat tahi ayam, lah! Fakta yang dibeberkan harus yang terbaru, dan sedang menjadi pembicaraan masyarakat.

Ketokohan, fakta yang hendak diberitakan melibatkan ketokohan seseorang.ini terkesan diskriminatif. Namun setiap ketokohan memiliki daya tarinya sendiri dalam mengail perhatian pendengar cerita.

Eksklusif, sedikit orang yang tahu. Ini berarti informasi yang dibeberkan hendaknya berupa fakta yang belum sempat diketahui publik. Sebab tidak mungkin seorang wartawan membeberkan berita ketika masyarakat sudah mengetahui isi berita tersebut. Ini namanya tidak marketeble.

Unik, berita hendaknya memilih peristiwa yang kekhasannya tidak bisa dijumpai di obyek lain.

Dramatik. Fakta hendaknya bernuansa drama. Ini berlaku disemua aspek. Bisa dramatik konfliknya, dramatik heroismenya, dramatik percintaannya dan seterusnya. Tapi ingat! Wartawan tidak boleh mendramatisir fakta. Menurut gunawan mohammad, fakta itu seringkali lebih dramatik dari sebuah cerita novel sekalipun.

Penting. Diantara semua patokan diatas, yang mesti diperhatikan adalah fakta yang diberitakan menguasai hajat hidup orang banyak

Human interest. Patokan yang terakhir ini berkaitan dengan kecenderungan manusia menyukai suguhan informasi yang menggese sisi kemanusiaan. Berita tentang bencana alam, korban perang, anak jalanan, prostitusi-misalnya, masuk dalam kategori news value ini.

Kedekatan. Bagaimanapun, membidik obyek berita harus diukur dengan kedekatan teritorial dan kedekatan emosi segmen pembaca berita. Sementara kedekatan emosi merujuk pada materi pemberitaan yang secara umum memiliki kedekatan dengan segmen pembaca. Kedekatan emosi tidak terikat dengan kedekatan teritorial. Sebab kedekatan emosi pada umumnya bisa menembus dimensi ruang yang berjauhan.

Magnitude. Apapun standar news value yang sudah disebutkan, yang pasti, materi berita harus menyimpan daya tarik

Rabu, 03 Februari 2010

Siapa bilang bercerita itu sulit?

Siapa bilang bercerita itu sulit?

Oleh: lpm edukasi

Bila ingin mencoba mengasah instink kewartawanan, cobalah anda andaikan diri selayaknya seorang wartawan. Lalu, ternyata andaian itu tidak membantu apa-apa bagi kepekaan anda, ini wajar. Sebab proses kreatif kewartawanan ternyata tidak sekedar berandai-andai, butuh totalitas pemahaman kognitif dan psikomotorik.

Untuk menuju totalitas pemahaman, paling tidak, terlebih dahulu kita harus mengerti apa yang mesti kita kerjakan dengan status profesi tersebut. Sebenarnya, basis dari semua proses kreatif kewartawanan tidak lain adalah bercerita. Tugas wartawanan adalah membeberkan fakta kepada siapapun yang berhak atasnya. Sayang, untuk bercerita, nyatanya tidak semudah menyebarluaskan desas-desus yang biasa kita lakukan dalam pola komunikasi konvensional : lisan. Jurnalisme ternyata punya aturan sendiri tentang “bercerita”.

Aturan itu penting sifatnya, sebab bercerita dalam jurnalistik selalu digiring dalam kerangka menjernihkan desas-desus yang secara konsisten dibiasakan melalui budaya komunikasi lisan kita. Ingat, membeberkan fakta bukan berarti menyebarluaskan desas-desus yang berkembang di masyarakat. Sebaliknya, membeber fakta berarti menjernihkan masalah yang sudah terlanjur keruh menjadi desas-desus. Dalam kerangka inilah, sejak awal, seorang wartawan dituntut menjalankan dua prinsip sekaligus : recek dan cover multi sides.

Prinsip pertama mengajari kita tentang kedisiplinan menembus sumber utama dan pertama di setiap masalah yang kita ceritakan. Prinsip kedua, secara ideologikal, mengajari kita untuk selalu berdiri sebagai penengah dari setiap tarik-ulur kepentingan individu atau kelompok masyarakat yang ada disetiap masalah yang hendak kita ceritakan. Artinya, dalam setiap usaha bercerita, wartawan harus selalu mengcover suara berbagai kepentingan individu maupun kelompok sosial yang secara langsung terlibat pada masalah yang hendak diceritakan.

Yang penting akurasinya, bung!

Coba ingat-ingat betapa tidak sahihnya pola komunikasi lisan kita, yang senantiasa menjaga desas-desus sebagai daya tariknya. Cerita apapun yang keluar masuk telinga kita, hampir diujung lidah, dengan mudah bisa kita ceritakan tanpa dibebani prinsip recek maupun cover both sides.

Jurnalisme, tanpa ada pretensi untuk mendewakannya, tidak bisa kompromi dengan cara diatas. Ini karena cerita yang direkonstruksi oleh jurnalisme dalam sebuah gaya tutur,akan selalu berhadap-hadapan dengan opini publik. Sebab demikian cara bertutur harus meminimalisir ruang bagi berkembangnya kesimpangsiuran informasi yang bisa menjurus kepada fitnah. Ini namnya resiko. Bisa jadi tugas kewartawanan memang berusaha menjernihkan masalah yang sudah keruh dan bercampur fitnah, tetapi bila wartawan salah merekonstruksi masalah, selanjutnya membeberkan masalah tersebut kepada publik, maka yang terjadi justru sebaliknya, wartawan dalam kasus ini justru dalam memperkeruh masalah.

Tidak gampang meghindar dari resiko ini. Namun, jurnalisme punya patokannya: akurasi. Informasi apapun harus berpijak pada data. Data harus detail menyebut semua unsur masalah yang diberikan. Variable masalahnya harus jelas dituturkan. Keterlibatan setiap individu dan kelompok sosial mesti dicover sebagai keseimbangan informasi. Dan, wartawan tidak mendramatisir masalah dengan bombastisme, sebab fakta itu seringkali lebih dramatis dari imajinasi seorang wartawan sekalipun.

Masih bingung? Ini detailnya :

Pahami obyek dan unsur informasi. Seorang wartawan harus menguasai obyeknya. Dalam jurnalisme, berdasarkan kompleksitas unsurnya, obyek informasi dibedakan menjadi tiga hirarki: peristiwa, kasus, fenomena. Ketiganya adalah fakta. Pembedaan diantara ketiganya hanya terletak pada tingkat kompleksitas. Bisa jadi ketiganya adalah rangkaian; peristiwa merupakan sepenggal momen dalam sebuah kasus; pun demikian kasus bisa jadi merupakan sepenggal episode dari kukuhnya fenomena ditengah-tengah masyarakat.

Perbedaan diantara ketiganya mutlak harus dimengerti oleh seorang wartawan. Sebab bidikan obyek yang berbeda, akan menghasilkan kedalaman yang berbeda, dan tentu saja mempengaruhi bentuk pemberitaan. Peristiwa biasanya menghasilkan bentuk straight news (berita langsung), kasus selalu dibidik dalam bentuk pemberitaan depth news (berita mendalam) atau investigative news (berita dari hasil investigasi), sementara fenomena sedang marak bedah dalam kaidah jurnalisme presisi (jurnalisme ketepatan: sebuah teknik jurnalistik yang memanfaatkan metode penelitian untuk membedah sebuah fenomena, metode polling contohnya).

Apapun spesifikasi obyeknya, setiap pembidikan obyek informasi, harus detail menyebutkan berbagai unsur yang membentuk obyek. Dalam pandangan umum, unsur tersebut dirumuskan menjadi 5w +1h.

Apa dulu, siapa kemudian. Wartawan harus mengetahui secara tuntas kronologi dan muatan obyek informasi. Tanpa kompromi, wartawan harus mengetahui detail isi sebuah obyek berita. Detail isi itu kemudian dituturkan secara lenngkap kepada publik.

Siapa menjadi justifikasi. Unsur ini mengikutkan individu atau kelompok sosial yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam tarik-ulur kepentingan dimedan obyek. Unsur siapa inilah yang kemudian disebut dengan sumber berita, fungsinya memberi pembenaran terhadap fakta yang dituturkan oleh wartawan.

Dimensi ruang waktu sebuah obyek informasi mesti disebutkan. Kapan dan dimana fakta itu terjadi, harus diikutsertakan dalam mendeskripsikan fakta.

Bila menginginkan kedalaman informasi, seorang wartawan mesti menggali aspek why atau setting fakta dan how atau kelanjutannya sebagai alat menggali dimensi kedalaman fakta.

Membidik dengan angel. Angel disebut sebagai sudut bidik sebuah pemberitaan. Mengapa butuh angel? Karena keterbatasan. Fakta tidak mungkin direpresentasi secara utuh dalam sebuah pemberitaan. Menghindari pemberitaan yang bias akibat keterbatasan, selayaknya wartawan selalu menentukan angel pemberitaan, sebagai upaya memfokuskan masalah pada sudut bidik tertentu dari sebuah obyek berita. Kalau masih bingung, begini aja deh!

Rambut sebagai obyek agitasinya. Tetapi, lain iklan shampo lain pula angelnya. Clear lebih tertarik membidik kesehatan kulit rambut dan mewanti-wanti datangnya ketombe. Sunslik ternyata lebih tertarik pada sudut bidik kemilaunya, sementara rejoice memilih kekuatan rambut, agar tidak mudah patah. Semua iklan shampo berbicara tentang rambut. Semuanya menyuguhkan sudut bidiknya masing-masing. Demikianlah angel.berdasarkan

Jangan beropini. Sebab wartawan tidak boleh mencantumkan opini pribadinya dalam sebuah pemberitaan. Biarlah fakta berbicara atas nama dirinya sendiri. Jangan dicampur-adukkan dengan opini pribadi wartawan.

Selasa, 02 Februari 2010

AD/ART

A. Bentuk Organisasi :


Kord. PRESIDIUM
PRESIDIUM
PRESIDIUM
PRESIDIUM
LITBANK

LITBANK
ORGANISASI

ORGANISASI
ADVOKASI

ADVOKASI
MEDIA

MEDIA
DEVISI-DEVISI KERJA

DEVISI-DEVISI KERJA
ANGGOTA

DEWAN PEMANTAU


DEWAN PEMANTAU
































POLA HUBUNGAN :
Kordinatif dan konsultatif
kordinatif dan intruktif
kordinatif dan konsultatif otonom







Angaran Dasar Ruma Tangah
(AD/ART)
ANGGARAN DASAR

BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
1. Organisasi ini bernama Forum Pers Siswa Lamongan yang disingkat FOPSILA.
2. Didirikan pada tanggal 21 Mei 2004 dengan jangka waktu yang tidak terbatas, di Lamongan.
3. Berkedudukan di WilayaLamongan, propinsi Jawa Timur Negara Republik Indonesia.

BAB II
AZAS DAN SIFAT
Pasal 2
FOPSILA berdasarkan Pancasila
Pasal 3
FOPSILA bersifat independen dan kultural

BAB III
VISI DAN MISI
Pasal 4
· Visi FOPSILA adalah terciptanya pers siswa sebagai kekuatan pembentuk budaya demokratis. dan sebagai perlindungan dan payung bagi lapisan pers sekolah, dan penegak demokrasi, serta perlindungan pendidikan
Pasal 5
· Misi FOPSILA adalah memperjuangkan Pers Siswa yang menjunjung tinggi kebebasan pers yang bertangung jawab.

BAB IV
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 6
FOPSILA Bertujuan :
1. Mewujudkan cita-cita nasional proklamasi kemerdekaan Indonesia sebagaimana yang dimaksudkan dalam pembukaan UUD 1945
2. Membina daya upaya Pers Siswa untuk turut mengarahkan pendapat umum dengan berorientasi kerakyatan, bertanggung jawab kepada Tuhan yang maha Esa, bangsa dan negara.

Pasal 7
FOPSILA Berusaha :
1. Membuat sebuah perlindungan pers, dilingkup intern sekolah maupaun masyarakat umum
2. Membantu meningkatkan mutu anggota baik di bidang jurnalistik atau manajemen pers siswa.
3. Membantu mengatasi berbagai problema yang dihadapi anggota, didalam lingkup birokrasi sekolah dan masalah dibidang eksternal yang berhubungan kelayakan pendidikan.
4. Mandiri dan bekerja sama dengan instansi pemerintah atau nonpemerintah baik dalam negeri maupun luar negeri ke arah terwujudnya Pers yang berkualitas sejauh visi dan misinya tidak bertentangan AD/ART
5. Membangun paradigma demokratisasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
6. memberikan perjuangan demi kemajuan pendidikan ditingkatnya.

BAB V
ATRIBUT
Pasal 8
Atribut FOPSILA terdiri dari lambang dan bendera

BAB VI
KEANGGOTAAN DAN PENGURUS
Pasal 9
Anggota FOPSILA adalah Lembaga Pers Siswa yang ada dilingkup Sekolah Menengah yang terdaftar menjadi anggota.
Pasal 10
Pengurus FOPSILA adalah personal yang mendapat persetujuan dari LPS tempat ia bernaung untuk duduk di kepengurusan FOPSILA.


BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 11
1. Kongres
2. Dewan Pemantau
3. Kordinator presidium
4. Presidium wilaya
5. Devisi-Devisi kerja
6. Lembaga pers siswa

BAB VIII
STRUKTUR KEWENANGAN
Pasal 12
Kongres merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi dalam FOPSILA
Pasal 13
Kordinator presidium adalah sebagai kontrol mekanisme kerja presidium wilaya yang telah terbagi, serta bertangung jawab atas wilayah-wilaya ppresidium
Pasal 14
Presidium wilaya mengembangkan, dan mensosialisasikan FOPSILA kedalam LPS dalam lingkup wilayah garapnya. serta mempunyai kewenangan tertinggi mengambil keputusan dan kerja-kerja di tingkat Wilayadan bersifat otonom
Pasal 15
Devisi-Devisi Kerja, mempunyai wilayah kerja dilingkup intern, kewenangannya melakukan kerja yang dibutuhkan FOSIPLA, dan melakukan musyawara kerja, dan sidang komisi


BAB IX
KEUANGAN
Pasal 16
Keuangan diperoleh dari :
1. Uang iuran LPS
2. Uang iuran pengurus
3. Bantuan yang bersifat tidak mengikat
4. Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga FOPSILA

BAB X
KODE ETIK
FORUM PERS SISWA LAMONGAN
Pasal 20
Anggota FOPSILA menjunjung tinggi kode etik Pers Siswa Indonesia

BAB XI
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR / ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 21
Perubahan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan oleh Kongres, dan jika terbatasnya waktu untuk jangka waktu kepungurusan

BAB XII
PEMBUBARAN FOPSILA
Pasal 22
Pembubaran FOPSILA hanya dapat dilakukan atas keputusan Kongres
Pasal 23
Penyelesaian seluruh kekayaan dan hutang piutang setelah dilakukan oleh Kongres

BAB XIII
Proses Penyelesaian Masalah
Pasal 24
Konflik diselesaikan dengan musyawarah untuk mufakat

BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 25
Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan

ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB I
ATRIBUT dan ARTI
Pasal 1
Lambang
1. Lambang FOPSILA bertuliskan Forum Pers Siswa Lamongan ditulis setengah melingkar yang berlatar belakang segitiga sama sisi dan pena dengan singkatan FOPSILA di tengah
2. Lambang FOPSILA berwarna merah
Bendera
1. Bendera berwarna putih berukuran 2:3 dengan lambang FOPSILA di tengahnya
2. Atribut lainnya merupakan sarana pelengkap yang tidak bertentangan dengan AD/ART
Pasal 2
Arti
Segitiga sama sisi dengan tulisan FOPSILA di tengah menunjukkan bahwa FOPSILA berdiri pada sisi yang netral diantara 3 pilar demokrasi
Tulisan dengan setengah lingkaran berarti perjuangan yang tanpa akhir dan dinamis.
Pena berarti identitas kita sebagai pers mahasiswa
Warna merah berarti kita berani untuk menyatakan kebenaran

BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 3
Lembaga Pers Siswa (LPS) yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Diselenggarakan oleh siswa warga negara Indonesia secara independen
2. Pers Siswa yang ada di lingkungan Sekolah dan aktif melakukan aktivitas kelembagaan dalam jangka waktu 6 bulan (menerbitkan media)
3. Mendaftarkan diri menjadi anggota
4. Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Pasal 4
Kewajiban-kewajiban Anggota :
1. Mematuhi AD/ART dan peraturan umum FOPSILA
2. Menjaga nama baik FOPSILA
3. Membayar uang iuran
4. Berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh FOPSILA
Pasal 5
Hak-Hak Anggota
1. Setiap anggota mempunyai hak yang sama
2. Anggota mempunyai hak suara dan hak bicara
Pasal 6
Jenis-jenis Pelanggaran
Tidak mematuhi kewajiban-kewajiban sebagai anggota FOPSILA sesuai dengan pasal 4
Melakukan pelanggaran terhadap kode etik Pers Siswa Indonesia
Pasal 7
Sanksi-Sanksi dibedakan menjadi :
Sanksi ringan berupa teguran lisan
Sanksi sedang diberikan secara tertulis ketika anggota mendapat 2 kali teguran lisan
Sanksi berat diberikan berupa pencabutan status keanggotaan FOPSILA setelah mendapat teguran tertulis 3 kali berturut-turut
Pasal 8
Mekanisme pemberian sanksi
Sanksi diberikan oleh dewan pemantau, serta ditentukan oleh devisi advokasi yang telah terbentuk
Sebelum sanksi dijatuhkan, setiap anggota berhak membela diri

BAB III
KEPENGURUSAN
Pasal 9
Kepengurusan terdiri dari kepungurusan FOPSILA
Pasal 10
Pengurus diberhentikan
Telah lulus dari sekolah kecuali kordinator presidium dan dewan pemantau,
meninggal dunia
melanggar AD/ART
hal-hal lain yang menyebabkan tidak dapat melakukan tugasnya
pasal 11
mekanisme pemberian sanksi
ketika Kordinator Presidium melakukan pelanggaran berat maka sanksi diberikan dengan melakukan Kongres Luar Biasa
Kongres Luar Biasa akan difasilitasi oleh Dewan pemantau dan devisi-devisi kerja yang akan diatur di pasal selanjutnya
BAB 1V
TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 13
Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Dewan Pemantau
1. Memberikan pertimbangan kepada Kordinator Presidium baik diminta maupun tidak
2. Mengawasi jalannya roda organisasi dan kode etik FOPSILA
3. Memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Kongres di akhir kepengurusan secara tertulis
4. Menyelenggarakan musyawarah Dewan Pemantau
5. memfalisitasi Kongres
Pasal 14
Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Kordinator Presidium adalah :
1. Melaksanakan hasil-hasil Kongres
2. Memberikan laporan pertanggungjawaban di akhir kepengurusan secara tertulis
3. Menyelenggarakan Kongres
4. Menyelenggarakan Rapat Kerja
5. Menjadi penanggung jawab atas pelaksanaan program kerja yang telah ditetapkan rapat kerja
6. Membangun hubungan dengan berbagai pihak terkait
7. Mengangkat staf devisi-devisi kerja
8. Memfasilitasi advokasi dan pembangunan opini publik atas masalah kebebasan pers (baik umum maupun pers mahasiswa) yang dilakukan FOPSILA
Pasal 15
Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Devisi Devisi Kerja adalah :
1. Melaksanakan kerja-kerja yang telah dibuat ewat sidang-sidang komisi
2. Memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Kordinator Presidium FOPSILA di akhir kepengurusan secara tertulis
3. Melaksanakan setiap instruksi dari Kordinator Presidium FOPSILA.
Pasal 16
Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Ketua Presidium FOPSILA wilaya adalah :
1. Mengkoordinasikan LPS-LPS di wilayah Presidium
2. Menyelenggarakan musyawarah wilaya
3. Memberikan laporan perkembangan di akhir kepengurusan pada Kordinator Presidium secara tertulis
4. Melaksanakan hasil-hasil musyawarah kerja
5. Melaksanakan setiap instruksi dari Kordinator Presidium
Pasal 17
Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Presidium adalah :
1. Melaksanakan kerja-kerja di tingkatan kota
2. Memberikan laporan pertanggungjawaban kepada ketua FOPSILA Wilaya diakhir kepengurusan secara tertulis
3. Melaksanakan setiap instruksi dari ketua presidium FOPSILA wilaya

BABV
MEKANISME ORGANISASI
Pasal 18
Dewan Pemantau bertanggung jawab kepada Kongres
Pasal 19
Kordinator Presidium bertanggung jawab kepada Kongres
Pasal 20
Devisi Devisi Kerja bertanggung jawab kepada Kordinator Presidium
Pasal 21
Pimpinan Dewan kota/Wilayabertanggung jawab kepada musyawarah
Pasal 22
Presidium bertanggung jawab kepada LPS pada musyawarah wilaya


BAB VI
JENIS-JENIS FORUM
Pasal 23
Kongres merupakan forum tertinggi dalam FOPSILA yang bersifat mengikat
Rapat kerja merupakan forum musyawarah yagn membahas dan menetapkan program kerja yang diikuti oleh Kordinator Presidium, Devisi Devisi Kerjaan Dewan Kota/kota
Musyawarah koordinasi Persidium merupakan forum musyawarah dalam rangka melakukan koordinasi dan pemgambilan kebijakan-kebijakan penting dalam tingkat terkait dengan situasi yang berkembang diikuti oleh seluruh badan yang ada di FOPSILA
Kongres Luar Biasa dilaksanankan dalam keadaan memaksa, yang kewenangannya setingkat /sama dengan kongres
Raker merupakan forum bulanan untuk membahas kelanjutan kerja yang dilakukan satu bulan sekali dengan dikuti seluruh pengurus dan perwakilan LPS yang ada, dan berhak memutuskan program kerja yang akan dilakukan pada setiap bulan
BAB VII
MEKANISME KONGRES
Pasal 24
1. Kongres dilaksanakan setiap 5 bulan sekali
2. Tanggal dan tempat serta acara Kongres harus diberitahukan oleh Kordinator Presidium selambat-lambatya 2 (dua) bulan sebelum pelaksanaan.
3. Kongres dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota.
4. Agenda Kongres terdiri dari :
a. Pertanggung jawaban Kordinator Presidium
b. Pendemisioneran Kordinator Presidium
c. Pembahasan dan pengesahan AD/ART, GBHK, rekomendasi dan kebijakan organisasi lain.
d. Pembahasan hal-hal lain yang dianggap perlu.
Pasal 25
Musyawarah Kerja dilaksanakan setidak-tidaknya 2 bulan setelah kongres
Musywarah Kerja dilaksanakan satu periode kepengurusan
Musywarah Kerja menentukan program kerja yang akan dilaksanakan
Musywarah Kerja diikuti oleh kordinator presidium dan dewan pemantau, Devisi Devisi Kerja FOPSILA
Pasal 26
1. Dalam keadaan memaksa dapat dilaksanakan Kongres Luar Biasa yang kewenangannya setingkat/sama dengan Kongres.
2. Kongres Luar Biasa dapat dilaksanakan sekurang-kurangnya disepakati oleh 1/2 lebih 1 jumlah anggota FOPSILA
BAB VIII
MEKANISMSE PENYELESAIAN MASALAH
Pasal 29
Apabila konflik terjadi antar lembaga Pers Siswa yang berhak menyelesaikan masalah adalah FOPSILA dan keangotaan atau pengurus yang terkait
Pasal 30
Apabila konflik terjadi antara lembaga Pers Siswa dengan FOPSILA, yang berhak menyelesaikan adalah kordinator presidium dan dewan pemantau
Pasal 31
Apabila konflik terjadi antara Presidium Wilaya. yang berhak menyelesaikan adalah Kordinator Presidium dan Dewan pemantau
Pasal 32
Apabila konflik terjadi antara FOPSILA Presidium Wilaya dengan kordinator presidium yang berhak menyelesaikan adalah Dewan Pemantau
Pasal 33
Apabila konflik terjadi antara Kordinator Presidium dengan Dewan Pemantau yang berhak menyelesaikan adalah kongres dan/ atau Kongres Luar Biasa


BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 34
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Pasal 35
Hal-hal lain yang tidak termuat dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut dalam ketentuan-ketentuan Raker dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga ini.

Senin, 01 Februari 2010

FOPSILA

GBHK (Garis -garis Besar Haluan Kerja)

Forum Pers Siswa Lamongan

FOPSILA


I. UMUM

1. Menjadikan pers siswa sebagai sarana untuk menyuarakan aspirasi kedalam dunia pendidikan setingkatnya dan masyarakat umum

2. Menjadikan pers siswab erperan aktif dalam proses demokratisasi di Indonesia.
3. Menjadikan Perhimpunan (FOPSILA) sebagai media komunikasi dan informasi antar anggota FOPSILA.
4. Pers siswa sebagai sarana pembentuk pendapat umum masyarakat, ilembaga pendidikan sekolah khususnya dan masyarakat umum ke arah penciptaan kreatifitas yang kritis terhadap pendidikan, dinamis, dan objektif.


II. KHUSUS
1. Bidang Organisasi
2. Bidang Penelitian dan Pengembangan
3. Bidang Advokasi

4. Bidang Media Informasi

III. PEDOMAN PELAKSANAAN
1. Bidang Organisasi

  1. Membentuk dan menetapkan struktur sesuai dengan AD/ART.

  2. Pendataan keanggotaan dan penertiban administrasi.

  3. Mengadakan komunikasi dan konsolidasi yang kontinyu antar pengurus FOPSILA.

  4. Mengadakan pertemuan-pertemuan tingkat kota.

  5. Mengadakan fasilitas atau sarana kesekretariatan FOPSILA


2. Bidang Penelitian dan Pengembangan (LITBANK)

  1. Mengusahakan dan memperdayakan pusat dokumentasi dan informasi pers siswa.

  2. Mengadakan penelitian dan pengembangan untuk meningkatkan kualitas pers siswa.

  3. menyediakan data-data untuk gerak kerja devisi-devisi terkait

3. Bidang Advokasi

    1. Membangun paradigma advokasi FOPSILA

    2. Membantu terbentuknya LPS di berbagai sekolah dan sekitarnya.

    3. Mengoptimalkan advokasi di tingkatan LPS.

    4. Membangun jaringan dengan lembaga bantuan hukum yang tidak bertentangan dengan AD/ART FOPSILA.

    5. Merespon fenomena sosial kemasyarakatan di tingkat lokal dan nasional.


4. Bidang Media

  1. mempublikasikan FOPSILA kemasyarakat umum lewat kegiatan FOPSILA

  2. membuat media informasi berupa media cetak

  3. menrokumendasikan devisi-devisi kerja yang terkait

  4. mempublikasikan profokasi perlawanan dari advokasi serta propaganda terhadap rakyat